Apa Karya Harus Tambah 159.786 KTP

BANDA ACEH - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Kamis (15/9) telah memplenokan hasil rekapitulasi tingkat provinsi syarat dukungan pasangan bakal calon (balon) gubernur dan wakil gubernur Aceh dari jalur perseorangan (independen). Hasilnya, dukungan fotokopi KTP dari ketiga pasangan balon tidak mencukupi batas minimal, 153.045 lembar. Jika masih ingin maju, mereka wajib menambah dua kali lipat dari total kekurangan.

Berdasarkan hasil pleno KIP, pasangan yang paling banyak harus menambah bukti dukungan adalah Zakaria Saman (Apa Karya) dan T Alaidinsyah, yaitu 159.786 lembar. Berdasarkan hasil verifikasi faktual, dari 154.473 lembar fotokopi KTP yang diserahkan ke KIP Aceh, hanya 73.152 lembar yang dinyatakan sah.

Pasangan berakronim ZAKAT ini kekurangan sebanyak 79.893 lembar bukti dukungan untuk mencapai jumlah minimal yang harus dipenuhi yaitu, 153.045 lembar. Dengan demikian, pasangan ini harus menambah dua kali lipat dari jumlah kekurangan, yaitu 159.786 lembar.

Pasangan kedua yang menambah bukti dukungan dengan jumlah cukup banyak adalah Abdullah Puteh dan Sayed Mustafa Usab yaitu 158.834 lembar. Dari 188.458 lembar bukti dukungan yang diserahkan ke KIP, hanya 73.628 lembar yang dinyatakan sah.

Dengan demikian pasangan kolaborasi timur dan barat Aceh ini, kekurangan 79.417 lembar dukungan untuk mencapai batas minimal pencalonan. Jika ingin tetap maju, maka Bang Lah dan Sayed Musfata wajib menutupi kekurangan dua kali lipat, menjadi total 158.834 lembar bukti dukungan.


Kondisi lebih baik dialami pasangan dr Zaini Abdullah-Nasaruddin. Pasangan berakronim AZAN ini hanya perlu menambah 28.902 lembar bukti dukungan. Berdasarkan hasil verifikasi faktual, dari 201.150 lembar fotokopi KTP yang diserahkan ke KIP Aceh, sebanyak 138.594 dukungan dinyatakan sah. Artinya pasangan ini hanya kekurangan 14.451 lembar dukungan untuk mencapai angka minimal.

Setelah dikali dua, maka jumlah dukungan yang harus dipenuhi pasangan AZAN dalam masa perbaikan adalah sebanyak 28.902 lembar.

Jumlah tersebut disahkan KIP Aceh setelah mendengar penyampaian hasil rekapitulasi tingkat provinsi dari KIP kabupaten/kota se Aceh. Masing-masing KIP hanya menyampaikan jumlah bukti dukungan masyarakat yang memenuhi syarat setelah dilakukan rekapitulasi di tingkat kecamatan dan kabupaten, berdasarkan hasil verifikasi faktual oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) dengan cara sensus.

Rapat pleno kemarin juga dihadiri Ketua dan anggota Panwaslih Aceh, Samsul Bahri dan Irfansyah, anggota Panwaslih kabupaten/kota, tim penghubung pasangan Zakaria Saman-T Alaidinsyah yaitu Safrizal SIP dan Abdul Manaf, tim penghubung Abdullah Puteh-Sayed Mustafa Usab yaitu Mukhtarrodi dan Muhammad Aji Yusikar, dan tim penghubung dr Zaini Abdullah-Nasaruddin yaitu Akhiruddin Mahdjuddin dan Mukhlisin.

Tidak ada protes atau penolakan yang dilontarkan oleh tim penghubung dari masing-masing kandidat terhadap hasil rekapitulasi tersebut. Mereka menerima semua keputusan yang disampaikan oleh semua komisioner KIP kabupaten/kota. Bahkan, mereka mengapresiasi kinerja dari petugas PPS karena sudah bekerja sesuai prosedur dan transparan.

Ketua KIP Aceh, Ridwan Hadi SH seusai rapat meminta masing-masing kandidat untuk terus memperbaiki syarat dukungan dengan jumlah total kekurangan dikali dua. Meski tidak cukup syarat dukungan, Ridwan mengatakan bahwa masing-masing balongub Aceh dari jalur independen tetap masih bisa mendaftar ke KIP Aceh pada, 21-23 September 2016.

Sementara perbaikan kekurangan bukti dukungan harus disampaikan oleh masing-masing kandidat ke KIP Aceh mulai 29 September sampai 1 Oktober 2016. Setelah itu, KIP Aceh kembali melakukan verifikasi administrasi pada 29 September sampai 8 Oktober 2016 dan verifikasi faktual di tingkat gampong pada 12-17 Oktober 2016.


Lalu dilanjutkan dengan rekapitulasi di tingkat kecamatan pada 18-19 Oktober 2016, rekapitulasi di tingkat kabupaten kota pada 20-21 Oktober 2016, dan rekapitulasi tingkat provinsi pada 22-23 Oktober. Sedangkan penetapan calon akan dilakukan pada 24 Oktober 2016.

“Apabila ia tidak mampu mencukupi (jumlah kekurangan), maka yang bersangkutan tidak bisa ditetapkan sebagai calon kepala daerah, karena tidak memenuhi syarat. Yang boleh ditetapkan sebagai pasangan calon gubernur dan wakil gubernur adalah mereka yang memenuhi syarat sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” kata Ridwan Hadi kepada wartawan seusai rapat pleno.(mas)

Sumber : Serambi News
Share this article :
+
This is the current newest page
0 Komentar untuk "Apa Karya Harus Tambah 159.786 KTP"