KIP Aceh Plenokan Rekapitulasi Dukungan Calon Perseorangan

Banda Aceh – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh merekapitulasi jumlah dukungan bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Aceh periode 2017-2022 yang maju melalui jalur perseorangan (independen). Rapat pleno rekapitulasi dukungan itu berlangsung di Hotel Grand Nanggroe, Kamis, 15 September 2016.

Rapat yang dibuka langsung oleh Ketua KIP Aceh Ridwan Hadi itu dihadiri oleh enam komisioner KIP Aceh, komisioner KIP di kabupaten/kota, Panwaslih, dan perwakilan bakal pasangan calon (bapaslon) perseorangan.

Dalam kesempatan itu, Ridwan Hadi menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pihak KIP di kabupaten/kota, PPK, PPS, serta Panwaslih dan tim bapaslon yang telah sama-sama menjalani tahapan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.

Dalam rapat pleno tersebut, disebutkan total dukungan yang dinyatakan memenuhi syarat setelah dilakukan verifikasi faktual pada ketiga bapaslon independen, yaitu Zakaria Saman-T. Alaidinsyah, Abdullah Puteh-Sayed Mustafa, dan Zaini Abdullah-Nasaruddin.

Dari 23 kabupaten/kota di Provinsi Aceh, bapaslon Zakaria Saman dan T. Alaidinsyah memperoleh sebanyak 73.152 dukungan sah. Bapaslon Abdullah Puteh-Sayed Mustafa memperoleh sebanyak 73.628 dukungan sah, dan bapaslon Zaini Abdullah-Nasaruddin memperoleh sebanyak 138.594 dukungan sah.

Ketiga bapaslon independen tersebut dinyatakan tidak memenuhi jumlah minimal syarat dukungan, yaitu 153.045 dukungan. Untuk memperbaiki kekurangan syarat dukungan, mereka harus menambah dua kali lipat dari jumlah kekurangan.

Untuk bapaslon Zakaria Saman dan T. Alaidinsyah, mereka kekurangan 79.893 dukungan dan harus menambah 159.786 dukungan jika tetap ingin maju sebagai calon gubernur dan wakil gubernur Aceh pada Pilkada 2017 mendatang.

Sementara bapaslon Abdullah Puteh-Sayed Mustafa kekurangan 79.417 dukungan dan harus menambah 158.834 dukungan. Sementara bapaslon Zaini Abdullah-Nasaruddin kekurangan 14.451 dukungan dan harus menambah 28.902 dukungan.

Bapaslon bisa menyerahkan perbaikan dukungan kepada KIP Aceh pada 29 September hingga 1 Oktober 2016. “Kalau pasangan calon tidak mampu mencukupi batas minimal, mereka berarti tidak memenuhi syarat dan gugur,” kata Ketua KIP Aceh, Ridwan Hadi. [Hadi | MC KIP Aceh]

Sumber : KIP Aceh
Share this article :
+
0 Komentar untuk "KIP Aceh Plenokan Rekapitulasi Dukungan Calon Perseorangan"