Ini Pasangan Calon Independen yang Belum Cukup Syarat

Banda Aceh – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten/Kota di Aceh, pada Sabtu lalu melakukan rapat pleno hasil perhitungan suara pasangan calon (paslon) yang maju melalui jalur perseorangan.

Dari hasil rapat pleno, tidak sedikit calon kepala daerah kabupaten/kota yang tidak memenuhi jumlah minimal syarat dukungan setelah dilakukan verifikasi faktual terhadap KTP dukungan yang diserahkan paslon perseorangan.

Mereka masih berhak untuk melakukan perbaikan, dengan menyertakan dukungan dua kali lipat dari syarat dukungan yang belum cukup. Penyerahan perbaikan syarat dukungan dari pasangan calon jalur Independen dilakukan pada 29 September hingga 1 Oktober 2016.

Dilansir habadaily.com, KIP Kota Banda Aceh menyatakan dua paslon perseorangan, yaitu Marniati–Amiruddin Usman Daroy dan Adnan Beuransyah-Umar Rafsanjani tidak memenuhi syarat jumlah dukungan minimal kota tersebut, yaitu 7.086 lembar.

Setelah diverifikasi faktual, jumlah dukungan paslon Marniati–Amiruddin Usman Daroy yang memenuhi syarat hanya 2.972 lembar dukungan. Sedangkan paslon Adnan Beuransyah-Umar Rafsanjani hanya 2.018 lembar KTP dukungan yang memenuhi syarat.

Dilansir aceh.tribunnews.com, dua paslon perseorangan di Kota Lhokseumawe juga tidak memenuhi jumlah minimal syarat dukungan. Dari 7.351 foto kopi KTP yang diberikan paslon Sofyan dan T Nauval ke KIP Kota Lhokseumawe, hanya 2.984 yang dinyatakan penuhi syarat. Sedangkan jumlah dukungan paslon Mahyeddin Sa’ad dan Nyak Rani, yang dinyatakan memenuhi syarat hanya 989 lembar. Di Kota Lhokseumawe sendiri, jumlah minimal syarat dukungan ialah 5.670 dukungan.

Di Aceh Utara, dua paslon perseorangan tidak cukup syarat dukungan. Dari hasil verifikasi faktual, jumlah dukungan paslon Sulaiman Ibrahim-Razali yang sudah memenuhi syarat ialah 13.431 lembar. Sedangkan jumlah dukungan paslon Syamsuddin Jalil-Tgk Ibnu Hajar yang memenuhi syarat 8.758 lembar. Jumlah dukungan minimal di Aceh Utara ialah 17.083 dukungan.

Sementara di Abdya, setelah dilakukan verifikasi faktual, empat paslon dinyatakan tak cukup syarat dukungan. Mereka ialah H Zainal Arifin-Said Azhari dengan KTP dukungan yang memenuhi syarat berjumlah 4.321 dukungan, H Junaidi-Masrizal berjumlah 2.823 dukungan sah, Hasbi M Saleh SE-Tgk T Alamsyah Yusfa berjumlah 3.139 dukungan sah, dan Tgk HM Qudusi Syam Marfali-H Burnisal berjumlah 3.139 dukungan sah. Sedangkan jumlah minimal syarat dukungan di Kabupaten Abdya ialah 4.423 dukungan.

Di Nagan Raya ditetapkan jumlah minimal syarat dukungan ialah 4.977 dukungan atau tiga persen dari jumlah total penduduk. Dari hasil verifikasi faktual, dua paslon tidak memenuhi syarat, mereka ialah Faisal Al Qubsi-Mustafa Cut Ali dengan 3.919 lembar dukungan sah dan Muhammad Zahed-Samsul Bahari dengan 3.848 lembar dukungan sah.

Dua paslon Bupati dan Wakil Bupati Pidie, A Bakar Assajawy-Drs Mukhtar memperoleh 9.445 lembar dukungan dan T. Tarmiyus-H Hasan Basr‎i memperoleh 7.350 lembar dukungan. Sementara syarat dukungan KTP di Pidie yang harus dikumpulkan ialah 13.089 lembar.

Di Sabang, paslon perseorangan M Anwar-Sumardi dinyatakan tidak penuhi jumlah minimal syarat dukungan. Sebanyak 1.156 dukungan paslon tersebut memenuhi syarat. Namun jumlah itu kurang sebanyak 24 bukti dukungan dari jumlah minimal syarat dukungan yang ditetapkan.

Hasil verifikasi faktual yang dilakukan KIP Bireuen, bukti dukungan pasangan calon Husaini M Amin (Tgk Batee)-Anwar A Gani dinyatakan tidak mencapai jumlah minimal yang ditetapkan, yaitu 12.872 bukti dukungan. Sedangkan dukungan sah paslon ini ialah 8.370 dukungan. [Hadi | MC KIP Aceh]







Sumber : KIP Aceh
Share this article :
+
0 Komentar untuk "Ini Pasangan Calon Independen yang Belum Cukup Syarat"