Operasi Logistik Pilkada Harus Komprehensif


Surabaya, kpu.go.id – Penyelenggaraan pemilu dan pilkada adalah operasi logistik yang komprehensif, apabila tidak seperti itu, maka pemilu dan pilkada tidak bisa terselenggara dengan baik. Pengelolaan logistik tersebut harus memperhatikan tepat jumlah, tepat waktu, dan tepat mutu. Kebijakan tahapan pencalonan, kampanye, audit dana kampanye, dan sengketa hasil pilkada juga berdampak pada proses pengadaan logistik pilkada 2017.

Perubahan Peraturan KPU berdasarkan hasil Rapat dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI, salah satunya mengenai pemilahan sosialisasi ke masyarakat dan bimbingan teknis (bimtek) kepada penyelenggara pilkada. Untuk sosialisasi ke masyarakat, KPU dibatasi sampai empat hari sebelum pemungutan suara atau 11 Februari 2017. Selama masa tenang, KPU tidak bisa sosialisasi ke masyarakat, kecuali iklan layanan masyarakat (ILM) di media.

“Terkait pendaftaran pemilih, dilakukan kepada semua warga negara yang memenuhi syarat sebagai pemilih, baik yang punya e-KTP maupun yang belum mempunyai e-KTP. Khusus yang tidak ada e-KTP, perlu koordinasi dengan dinas dukcapil untuk mendapatkan surat keterangan bahwa mereka penduduk setempat yang mempunyai hak pilih,” ujar Komisioner KPU RI Sigit Pamungkas saat memberikan pengarahan dalam acara Rapat Koordinasi (rakor) Pengelolaan Logistik Pemilihan 2017 Tingkat Nasional, Rabu (14/9) di Surabaya Jawa Timur.

Sigit juga menjelaskan mengenai pencalonan, calon tidak diperbolehkan turun jabatan untuk daerah yang sama, misalnya gubernur mencalonkan menjadi wakil gubernur. Selain itu, juga tidak menjadi terpidana, hanya melakukan culpa levis atau pidana ringan, pidana politik, dan dipidana tetapi tidak menjalani hukuman penjara. Khusus incumbent, wajib cuti selama kampanye dan surat pernyataan cuti menjadi bagian syarat pencalonan. Apabila tidak menyertakan, bisa gugur atau tidak memenuhi syarat.

Terkait pendaftaran pemantau yang semula paling lambat tanggal 14 Januari 2017, sekarang dibatasi paling lambat mendaftar 2 Januari 2017 atau 13 hari sebelum pemilihan. Kemudian soal alat peraga kampanye, pasangan calon maksimal diperbolehkan mencetak sendiri sebesar 150 persen dari jumlah yang dicetak KPU, dan hal tersebut harus didiskusikan dengan pasangan calon.

Pada kesempatan yang sama, Komisioner KPU RI Hasyim Asy’ari juga meminta penyelenggara pilkada untuk menjaga integritas, baik integritas proses maupun integritas hasil. Penyelenggara pilkada harus mulai mengidentifikasi permasalahan dan potensi yang bisa saja muncul, sehingga tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

“Harus ada kepastian hukum, empat aspek yang mempengaruhi, yaitu tidak ada kekosongan hukum, tidak multitafsir, tidak ada norma yang bertentangan, dan norma tersebut dapat dilaksanakan. Kita juga harus sadar segala keputusan dan kebijakan yang diambil akan disorot semua pihak. Untuk itu hati-hati dalam berbicara, jangan sampai dibelok-belokkan, sehingga penting pers rilis dalam memberikan pernyataan,” tutur Hasyim yang dilantik menjadi anggota KPU RI tanggal 29 Agustus 2016 yang lalu.

Sementara itu, Komisioner KPU RI Arief Budiman juga turut mengingatkan kepada penyelenggara pilkada, bahwa pengadaan logistik atau proses produksi akan terpengaruh dengan proses tahapan dan hasil sengketa, sehingga harus dituangkan dalam klausul kontrak. Misalnya apabila ada pasangan calon yang tidak bersedia ikut debat publik, maka pasangan calon tersebut terkena sanksi iklannya tidak akan ditayangkan. (Arf/red. FOTO KPU/dosen/Humas)

Sumber : KPU RI
Share this article :
+
0 Komentar untuk "Operasi Logistik Pilkada Harus Komprehensif"